Ketua Panwascam Babat Lamongan Lantik 269 PTPS Wilayah Kecamatan Babat

  • Whatsapp

1. Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
2. Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
3. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara
4. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
5. Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada  Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa

Pengawas TPS, sambungnya, merupakan bagian penting ujung tombak melakukan pengawasan di tempat pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta berwenangnya dengan baik, sehingga dapat terwujudnya Pemilu 2024 di kecamatan Babat sebagaimana yang kita harapkan bersama,” punkasnya. [Iwn]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *