Ketua KPU: 1.113 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan

  • Whatsapp
KPU mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di sedikitnya 1.113 tempat pemungutan suara (TPS) (foto: ilustrasi).

“Saya ambil contoh, kisruh pemilu di Kuala Lumpur itu kenapa diulang, karena daftar pemilih yang ditetapkan oleh PPLN bermasalah yang akhirnya KPU memberhentikan PPLN di Kuala Lumpur. Atau misalnya di beberapa daerah, pemungutan suara ulang itu juga karena KPU-nya gagal untuk memahami mana sebetulnya pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya sebagai DPP, atau DPTB, atau DPK, atau juga pemilih yang sebetulnya tidak berhak memilih, tapi menggunakan hak pilihnya,” ungkap Ihsan.

Meski begitu, Ihsan menekankan bahwa permasalahan yang terjadi dalam pemilu 2024 ini tidak bisa dibandingkan dengan pemilu di 2019, karena pada waktu itu KPU pertama kali melakukan pemilu serentak; yang justru lebih baik persiapannya.

“Artinya kalau dalam pemahaman publik, harusnya KPU jauh lebih siap. Apalagi undang-undangnya sama, kerumitan penyelenggaraan pemilunya sama. Dan kalau kita lihat komisioner KPU dan Bawaslu RI hari ini sebagian besar adalah mereka yang melaksanakan pemilu dengan lima surat suara di tahun 2019,” tuturnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Perludem: KPU Tak Belajar dari Penyelenggaraan Pemilu 2019

Lebih jauh Ihsan menyesalkan sikap penyelenggara pemilu yang seperti tidak belajar dari apa yang dilakukan penyelenggara sebelumnya.

“Jadi harusnya mereka sudah punya bayangan, gambaran soal mitigasi apa yang harus dilakukan. Tapi ternyata mereka gagal memitigasi itu. Ya akhirnya tadi ribuan TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan. Jadi kalau mau dikatakan misalnya apakah memang ada penurunan soal perbaikan teknis administrasi? Tentu ada,” jelas Ihsan.

Terganggunya proses rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan oleh KPU merupakan dampak nyata pemungutan suara setelah 14 Februari. KPU dikhawatirkan tidak dapat menyelesaikan proses rekapitulasi itu sesuai tenggat yang ditetapkan dalam UU Pemilu. Kembali Ihsan Maulana.

“Bayangkan, harusnya tanggal 1 dan 2 di minggu ini proses rekapitulasi di tingkat kecamatan itu harusnya selesai. Tapi karena masih ada PSU, PSL, dan juga pemilu susulan, itu pasti akan terganggu proses rekapitulasi manual berjenjangnya. Maka akan berdampak juga secara bertingkat ke atas sampai dengan penetapan suara secara nasional. Padahal KPU harusnya 35 hari selesai dan mengumumkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional,” tambahnya.

Belum lagi jika KPU tidak serius melaksanakan PSU, PSS dan PSL; yang berpotensi membuat pemungutan suara jilid kedua.

“Dan ujungnya nanti khawatir akan bermuara ke Makam Konstitusi (MK) dan publik akan bertanya, ini gimana sebetulnya penyelenggaran pemilunya, sudah ada tenggat waktunya, KPU kapan harus selesai, tapi mereka tidak bisa menyelesaikan itu,” pungkasnya. [Red]#VOA