Pengajar hukum pemilihan umum di Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan alasan Mahkamah Konstitusi melegalkan calon tunggal dalam putusan tahun 2015 adalah untuk memberikan solusi atas kasus-kasus calon tunggal setelah dilakukan upaya maksimal menghadirkan minimal dua pasangan calon. Upaya maksimal dimaksud antara lain membuka pendaftaran baru, memverifikasi ulang dan melakukan berbagai upaya lain untuk merangsang partisipasi publik.
Fenomena tahun 2015 itu berbeda dengan tahun 2024 ini. Titi menilai banyaknya calon tunggal yang muncul dalam pilkada merupakan ekses agenda elit politik nasional yang dipenetrasi lewat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang hanya menghasilkan calon tunggal
“Kalau calon tunggal pada 2015 dilakukan untuk memberikan akses pencalonan kepada partai, pasca 2015 calon tunggal disertai motif untuk menutup akses pencalonan oleh partai dengan memborong semua tiket lebh dari sepuluh partai. Sehingga parai tersisa tidak bisa mengusung calon,” tuturnya.
Titi menyebutkan pada pemilihan kepala daerah tahun ini terdapat sentralisasi pencalonan dan hegemoni pengurus pusat partai politik melalui rekomendasi dari DPP partai sebagai syarat pengajuan calon. Dia menegaskan fenomena kotak kosong menunjukkan ekspresi politik yang berbeda dengan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik; bukan karena rendahnya partisipasi pemilih atau kualitas demokrasi. [Red]#VOA








