Kesepakatan DPR-KPU: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang

  • Whatsapp
Warga etnis Tionghoa memberikan suara mereka di TPS pada putaran final Pilkada Jakarta pada 19 April 2017. (foto: ilustrasi)

Bawaslu Setuju Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan setuju untuk menggelar pilkada baru pada tahun berikutnya jika kotak kosong yang menang. Ia merujuk pada Pasal 54 D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana ada dua pilihan waktu bagi KPU dalam menggelar pemilihan baru jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, yakni pemilihan baru dilakukan tahun berikutnya atau pemilihan baru digelar mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan undang-undang atau lima tahun.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Fase pemilihan berikutnya sebagaimana termaktub pada Pasal 54 D ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sesungguhnya adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan frase pemilihan berikutnya memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengajukan diri dalam pemilihan kepala daerah, termasuk pada calon tunggal yang kalah dari kotak kosong.

Dalam kesimpulan rapat dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golongan karya Ahmad Doli Kurnia, Komisi II, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri sepakat jika kotak kosong yang menang atas calon tunggal, maka pemilihan baru digelar tahun berikutnya pada 2025.

Pakar Kritisi Sentralisasi Pencalonan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *