Kendaraan Roda Tiga Hilang, Dispermades Pemalang Tetap Lanjutkan Proses: Ini Tanggapan Kades

  • Whatsapp

“Dipinjam. Sekali kembali, dua kalinya ngga kembali,” jelasnya.

Lebih dalam Siswoyo menceritakan, bahwa awalnya kendaraan roda tiga itu di gadaikan kepada seorang ulu-ulu inisial SR warga Desa Kejambon, Kecamatan Taman. Di tangan SR, kemudian dialihkan warga Desa Mangunsuren, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Betul. Digadaikan kepada ulu-ulu, kemudian dilempar lagi ke Tegal,” terangnya.

Perangkat Desa Cibelok inisial MOS, menurut Kepala Desa, sudah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali untuk ke Kantor Desa guna klarifikasi akan tetapi tidak hadir. “Semenjak saya dapat informasi sudah manggil, tapi setiap kali kita panggil ngga datang,” ujarnya.

Kepala Desa Cibelok, juga membenarkan akan adanya rumor kalau MOS menilep uang pajak bumi dan bangunan selama 4 Tahun yang merupakan setoran dari warga. Hal ini berdasarkan data yang diterima dari pihak Kecamatan Taman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *