Kelalaian Guru Diduga Sebabkan Siswa SMP 1 Marbo Tewas Tenggelam di Kolam Renang

  • Whatsapp
ILUSTRASI : Kelalaian Guru Diduga Sebabkan Siswa SMP 1 Marbo Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Jika terbukti ada unsur kelalaian dari pihak guru selaku pendamping ekstrakurikuler praktik renang, mereka dapat dikenakan Pasal 359 KUH Pidana tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penjabat (PJ) Bupati Takalar, Aswad, memberikan perhatian serius atas kejadian ini dan meminta Dinas Pendidikan untuk segera melakukan tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. “Iye, sudah minta pak kadis untuk memberi atensi dan melakukan tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” jelas Aswad.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *