Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., menyatakan bahwa Jaksa Garda Desa bukan sekadar instrumen hukum, melainkan mitra aktif bagi aparatur desa dalam memahami regulasi dan mencegah penyimpangan sejak dini.
“Kami hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga membina dan mendampingi. Tujuannya agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” ujar Syamsurezky.
Program ini berlandaskan sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan peran Kejaksaan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 72 yang mengatur pengelolaan keuangan desa secara transparan;
- Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang mekanisme kerja pendampingan hukum;
- Serta mendukung agenda Asta Cita Presiden dalam penguatan supremasi hukum dan pembangunan berbasis desa.
Ketua APDESI Kabupaten Takalar, Parawansa, turut mengapresiasi langkah Kejari Takalar yang dinilai memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi kepala desa dan perangkatnya.
“Pendampingan dari Kejaksaan sangat membantu kami dalam memahami aturan, terutama terkait pengelolaan dana dan aset desa. Ini sejalan dengan semangat Asta Cita untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat,” kata Parawansa, Rabu (29/1/2026).
Ia menambahkan, kehadiran Jaksa Garda Desa mendorong desa untuk lebih percaya diri dalam mengambil kebijakan, selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.








