Rizal menambahkan, Kejari Lamongan tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional. Pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya kami memastikan tidak ada celah penyalahgunaan aset negara,” tegasnya.
Kasus dugaan alih fungsi tanah negara di Paciran menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan tata kelola aset negara dan potensi kerugian negara. Kejari Lamongan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. [NH]








