Pemeriksaan lapangan dimulai pukul 10.00 WIB dan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pembeli tanah, perangkat Pemerintah Desa Sidokelar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan dan Provinsi Jawa Timur, tim appraisal, serta tim ahli dari Universitas Islam Lamongan (Unisla).
Kepala Kejari Lamongan, Rizal Edison, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi fisik di lapangan, sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh informasi yang kami peroleh dalam dokumen penyidikan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan. Ini penting untuk menjaga integritas proses hukum,” ujar Rizal kepada MDN.
Tim penyidik tampak melakukan observasi menyeluruh terhadap lokasi tanah yang diduga dialihfungsikan, termasuk memverifikasi batas-batas lahan, status kepemilikan, serta potensi pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan lingkungan.








