Kegiatan Tambang Galian C Milik Nursam Diwilayah Hukum Polres Tuban, Bebas Beraktivitas

  • Whatsapp

Dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan telah mengatur bahwa Pertambangan merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan.

Untuk mengetahui lebih jauh saat awak media ini mencoba melakukan konfirmasi terhadap masyarakat di sekitar pertambangan, dapat diketahui bahwa pemilik tambang tersebut bernama Nursam yang tak lain adalah orang yang kebal akan hukum di wilayah Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *