Kecamatan Tangguh Bencana: Inisiatif Baru Pemalang dalam Penanggulangan Bencana

  • Whatsapp

“Seperti yang diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/4106/BAK, kecamatan harus mampu mempercepat pemenuhan SPM Sub Urusan Bencana secara terpadu,” ujar Bupati Mansur. Beliau menambahkan, pemenuhan ini harus dikoordinasikan oleh camat dengan melibatkan semua elemen masyarakat yang ada di wilayah kecamatan.

Bupati juga mengajak seluruh lembaga swadaya masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk berperan aktif dalam upaya penanggulangan bencana. “Kami berharap masyarakat Kabupaten Pemalang semakin sadar akan tanda-tanda bencana, cara penanggulangannya, dan tindakan yang dapat menyelamatkan nyawa,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *