Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peran Kodim tidak hanya sebatas pembangunan fisik semata. Kodim juga menjalankan fungsi pengawasan sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, termasuk memastikan proses penyediaan lahan dan pembangunan koperasi berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dandim menambahkan, KDMP Rembangkepuh diharapkan mampu menjadi pusat pemberdayaan ekonomi desa yang terintegrasi.
“KDMP ini dirancang sebagai pusat pemberdayaan desa yang mengintegrasikan berbagai sektor, mulai dari pertanian, peternakan, hingga UMKM lokal,” ujarnya.







