Menurutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang juga mesti bertanggung jawab karena bukan hanya legislatif tetapi juga eksekutif ikut andil.
“Ada tahapan-tahapan kesitu karena apapun bentuknya pejabat pembuat komitmen itu harus bertanggungjawab. Harusnya ada berita acara tapi kalau berita acaranya tidak benar makanya harus bertanggungjawab,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait penyerahan dana hibah petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mesti jelas bahwa dari dinas terkait harus mengawal hingga selesai.








