Lebih lanjut Imam Subiyanto menyampaikan, “ada beberapa tuntutan yang akan dilaporkan ke Polres Pemalang diantaranya Pasal 351 KUHP ayat 2 mengenai perbuatan mengakibatkan luka luka berat dan pidana penjaranya 5 tahun, Pasal 359 mengenai atas kesalahan/kelalaian mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Undang Undang Rumah Sakit Pasal 48 UU no.44 Tahun 2009, undang undang praktik kedokteran no 29 Tahun 2004, undang undang Runah sakit no 44 Tahun 2009 dan undang undang Tenaga Kesehatan no.36 Tahun 2014, dan laporan sudah diterima oleh pihak Polres Pemalang dan kami menunggu proses selanjutnya”.imbuhnya.
Sementara pihak Rumah Sakit Harapan Sehat saat diminta klarifikasi oleh para awak media yang memberi klarifikasi adalah Humas Rumah Sakit Harapan Sehat Septian dan Budi, menyampaikan, ” bahwa benar Pasien PZ meninggal di Rumah sakit Harapan Sehat Pelutan Pemalang, penangannyapun menurut Humas Rumah Sakit Harapan Sehat sudah sesuai Standar Operasional (SOP) Rumah Sakit Harapan Sehat.








