Menurutnya, pembakaran lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan. Asap pembakaran dapat mengganggu pernapasan, merusak ekosistem dan kesuburan tanah, serta berkontribusi terhadap pencemaran udara.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan secara sengaja dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama,” lanjutnya.







