Persoalan pemerintahan desa turut mengemuka, khususnya terkait masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 2026 sementara aturan pelaksanaan Pilkades belum terbit. AKBP Latif mengingatkan agar pemerintah desa menunggu ketentuan resmi dan tidak mengambil kebijakan berdasarkan informasi yang belum memiliki dasar hukum.
Untuk program desa, kepala desa juga diminta mengutamakan Musdes, melibatkan BPD, serta memastikan setiap keputusan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Ketua PKDI Kabupaten Kediri Don Vito Gus Bhaki menilai komunikasi langsung dengan kepolisian penting untuk menyikapi persoalan di tingkat desa. Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada kepala desa lainnya sebagai bahan bersama dalam menjaga Kabupaten Kediri tetap kondusif.[Yud]








