“Kami merasa seolah kepengurusan PSHT yang sebelumnya tidak diakui. Seharusnya sebelum mengeluarkan SK, bisa mengundang kami dari PSHT 16 dan 17 untuk berdiskusi terlebih dahulu,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Bupati Kediri menegaskan bahwa keputusan yang diambil telah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
“Keputusan ini sudah diambil berdasarkan hukum dan aturan yang ada. Kami juga telah memperhatikan legalitas yang jelas dalam proses tersebut,” katanya.
Audiensi ini menandai upaya serius dari semua pihak untuk menyelesaikan konflik internal yang melibatkan ribuan warga PSHT.








