Kapolda Jatim juga menyampaikan bahwa kehadiran Pamapta menjadi bagian penting dari kebijakan Kapolri yang menyesuaikan nomenklatur SPKT menjadi Pamapta, sebagaimana tertuang dalam KEP/1438/IX/2025.
Perubahan ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, responsif, dan humanis di tengah masyarakat.
Kapolda Jatim menekankan kepada para Pamapta untuk menjadikan penugasan ini sebagai ajang pembuktian komitmen dan profesionalisme Polri dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Terapkan patroli dialogis yang menempatkan personel sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Irjen Pol Nanang.
Sementara itu sebagai negosiator di garis depan dalam setiap potensi konflik sosial, Kapolda Jatim meminta untuk menonjolkan pendekatan humanis.
“Libatkan Polwan sebagai negosiator di garis depan dalam setiap potensi konflik sosial,” Irjen Pol Nanang.








