Kakan Kemenag Takalar Klarifikasi Dugaan Mobilisasi Pegawai Dukung Caleg DPR RI Tertentu

  • Whatsapp

Selain itu Mardiana mengingatkan, sanksi terhadap pejabat yang terlibat memobilisasi ASN dalam memilih caleg tertentu diancam pidana Pemilu. Hukumannya bisa penjara. Selain itu kata dia, sanksi pemecatan juga bisa diterapkan.

Untuk mendapatkan kejelasan dari informasi yang sudah berkembang di tengah masyarakat terkait mobilisasi dan pengarahan ASN di Kemeng agar memilih salah satu Caleg berikut Kepala kantor Agama kabupaten Takalar, Solihin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengungapkan bahwa dirinya tidak pernah mengintruksikan untuk mendukung salah satu caleg DPR-RI tertentu.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Insha Allah, saya tidak pernah memobilisasi pegawai untuk mendukung salah satu caleg DPR RI. Saya tidak pernah memerintahkan seluruh pejabat dan staf untuk mengarahkan dukungan ke Caleg DPR RI”.

Saat saya memimpin upacara hari kesadaran Nasional saya sudah menyampaikan : “SIKAP SAYA” di depan seluruh pejabat eselon 4 (kasubag TU, kepala seksi, penyelenggara zakat dan wakaf), kepala madrasah, kepala KUA, Penghulu, Pengawas, staf dan honore, kalau ASN harus netral sesuai peraturan perundang-undangan. Silahkan pilih sesuai hati nurani, saya tidak akan memberi perintah kepada pejabat atau staf untuk mengarahkan pilihan pada caleg tertentu atau calon presiden tertentu.
(silahkan tanyakan pada pejabat dan staf kemenag takalar tentang pernyataan dan sikap saya ini). Terima kasih. Ucap Solihin melalui WhatsApp. Kamis (21/12/2023).

Untuk diketahui, karir H. Solihin cukup baik dan mulus, sebelum menjabat sebagai Kepala Kantor Agama kabupaten Takalar, Solihin pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. [TMD]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *