Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa untuk menyelenggarakan pembangunan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dengan pembangunan jalan rabat beton ini, Desa Dumpiagung menegaskan komitmennya dalam membangun desa dari pinggiran, memperkuat ekonomi rakyat, dan mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan. [AT]








