“Berkat perjuangan bersama payung hukum penambahan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini, berdasarkan Undang – Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sebagai perubahan masa jabatan kades, hendaknya bisa kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien,” tandas Basir.








