Jurnalis/ Wartawan Dan Organisasi Pers Dilarang Minta THR ke Seluruh Instansi Pemerintah Atau Swasta Oleh Dewan Pers!

  • Whatsapp

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang akan jatuh pada 10-11 April 2024 ini, Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *