Judol Beromzet 1 Milyar di Bongkar Polrestabes Surabaya DN_1Juli 16, 2024 “Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,”pungkas AKBP Hendro. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,239 Pos terkaitSinergi Polres Kediri Kota, TNI dan Instansi Terkait Jaga Keamanan Cyberextreme Vol.3Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol KamtibmasKemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah DaerahBareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di PontianakPolres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan DuniaPolres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas