“Saat kami berada di lokasi, petugas mendapatkan informasi yang mengarah pada beberapa warung atau kafe yang disinyalir menjual minuman keras. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan langsung,” ujar AKP Satriyono, Senin (29/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua kafe yang terbukti menjual miras tanpa izin resmi. Berbagai jenis minuman keras diamankan petugas sebagai barang bukti, mulai dari miras golongan rendah hingga minuman beralkohol yang tidak memiliki label dan izin edar.
“Peredaran miras sering kali menjadi pemicu tindak kriminal, seperti perkelahian, kecelakaan, hingga gangguan sosial lainnya. Karena itu, kami berkomitmen untuk menekan peredaran miras ilegal, khususnya di wilayah rawan,” tegasnya.








