GRESIK | DN – Menjelang pergantian malam Tahun Baru 2026, Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran minuman keras (miras) di wilayah utara Kabupaten Gresik. Operasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (28/12/2025) dan menyasar sejumlah kafe remang-remang yang kerap dikeluhkan warga.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari beberapa lokasi yang berada di sepanjang Jalan Raya Lomayu–Petiyin, Kecamatan Dukun. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kafe yang diduga menjual miras secara ilegal dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kasatsamapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar empat kafe remang-remang yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan informasi dan aduan dari warga sekitar.







