Dari jumlah tersangka yang diamankan, 19 orang berperan sebagai pengedar dan 7 orang sebagai pemakai. Polisi juga mencatat lima tersangka merupakan residivis, yang kembali terlibat dalam kasus serupa.
Pengungkapan tersebut mencakup 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka serta 11 kasus obat keras dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan didominasi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 280,56 gram, disusul pil XTC seberat 5,95 gram, serta 2.388 butir obat keras jenis LL.
Selain narkotika dan obat keras, petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung peredaran dan penyalahgunaan narkoba, antara lain 23 unit telepon genggam berbagai merek, 5 bong, 4 pipet kaca, 7 timbangan digital, dan 2 korek api gas.








