Untuk pengemudi kendaraan roda empat mobil Box atau mobil pribadi, dilakukan pengecekan dalam bagasi untuk memastikan bahwa kendaraan roda empat tersebut tak membawa barang berbahaya dan terlarang.
Ratusan pelanggaran lalu lintas dilakukan penindakan tilang oleh petugas dalam kegiatan tersebut. setidaknya ada 210 bukti pelanggaran lalulintas
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabag Ops Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan dalam operasi tersebut masih banyak pengendara kendaraan bermotor tidak membawa surat – surat lengkap seperti STNK, SIM, Helm, dan berboncengan tiga, serta kendaraannya tak sesuai spesikasi teknis. “ Kepada setiap pelanggar terkait pelanggaran lalulintas dilakukan penindakan tilang,” ujar Kompol Iwan.
Perwira dengan pangkat satu melati ini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kediri Kota untuk menjaga kondusifitas wilayah di wilayah hukum Polres Kediri Kota secara berkelanjutan.








