Hingga Maret 2026, tercatat 129 SPPG beroperasi di Tuban, dengan 94 di antaranya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Program ini telah menjangkau 260.158 penerima manfaat. Pemkab Tuban juga membentuk Satgas Percepatan MBG, mempercepat sertifikasi, serta melakukan inspeksi dan edukasi rutin bagi pengelola layanan gizi.
Wakil Ketua BGN Bidang Operasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia mengingatkan bahwa setiap dana MBG adalah amanat rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Setiap penyimpangan SOP akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani, menegaskan MBG merupakan implementasi nyata amanat konstitusi dengan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Kejaksaan RI, lanjutnya, berperan aktif melalui pengamanan program strategis, pertukaran data, dan pencegahan potensi penyimpangan dengan pendekatan intelijen terintegrasi.








