Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Diperiksa Hakim Tipikor terkait aliran Dana Miliaran

  • Whatsapp

Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda.
Dalam kesaksiannya, Novita menyatakan menerima aliran dana yang ditransfer terdakwa ke beberapa rekening milik saudara-saudaradari Novita Permatasari, Dengan rincian masing-masing, Arief Kusmawanto sebanyak Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Kemudian dana juga ditransfer ke rekening Endang Kusmawati sebanyak Rp2 miliar. Sementara untuk Weni Sulistyowati sebanyak Rp2 miliar.
“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” lugas Novita di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menyebut bahwa uang selanjutnya juga diserahkan kepada Gus Yazid sebesar Rp20 miliar.

Novita menerangkan bahwa saat penyerahan uang, dilakukan secara tunai, dibungkus dalam koper dan kantong plastik kresek.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa dirinya memberikan nomor rekeningnya kepada Novita atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengirim uang dengan tujuan menghindari PPATK, dan bahwa semua dilakukan atas perintah Novita tanpa mengetahui tujuan uang tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *