BOJONEGORO – DN | Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD Bojonegoro resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Abadi Pendidikan. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjamin keberlanjutan pendanaan sektor pendidikan, dengan total anggaran yang direncanakan mencapai Rp3 triliun.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penurunan pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas bumi (migas), yang selama ini menjadi sumber utama penerimaan daerah namun bersifat tidak terbarukan. Dana Abadi Pendidikan diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga stabilitas anggaran pendidikan di masa mendatang.








