Laporan itu menyatakan nota kesepahaman telah tercapai pada 21 September, di mana kedua negara akan “berusaha mengembangkan Perjanjian Abraham dan mempromosikan perdamaian, hidup berdampingan, saling pengertian, dan rasa hormat di antara orang-orang dari semua agama, etnis, dan kebangsaan.” Disepakati pula oleh kedua pihak untuk “mendukung peningkatan kehidupan sehari-hari rakyat Palestina” dan resolusi damai konflik Israel-Palestina.
Israel dan Indonesia dilaporkan juga sepakat membuka kantor penghubung yang akan memusatkan perhatian pada pengembangan hubungan bilateral, dengan menekankan pada sektor ekonomi, perdagangan, teknologi, inovasi dan budaya. Kantor-kantor ini akan diberi wewenang untuk layanan konsuler.
Bukan Narasi Baru, Laporan Dirilis Kurang dari Seminggu setelah Menlu RI Bicara di ICJ
Narasi Indonesia akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel ini bukan sesuatu yang baru. Pada bulan November 2020, pemerintah Trump mengiming-imingi investasi sebesar dua miliar dolar Amerika jika Indonesia mengikuti jejak beberapa negara lain yang membuka hubungan diplomatik dengan Israel berdasarkan Perjanjian Abraham.
Laporan Jewish Insider ini juga keluar kurang dari satu minggu setelah Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyampaikan pernyataan di Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, Belanda, pada 23 Februari lalu. Indonesia adalah salah satu dari 52 negara yang diminta untuk memberikan pandangan atas legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun di wilayah yang diupayakan sebagai negara Palestina.
Mengenakan keffiyeh, Retno menegaskan, “Tidak ada satu negara pun yang berada di atas hukum.”








