Investasi Properti di Lamongan Terancam Lesu, Izin Grand Zamzam Residence Tiba-Tiba Ditahan

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek perumahan Grand Zamzam Residence di Kabupaten Lamongan hingga kini belum menemui kejelasan. Kondisi tersebut dikeluhkan pihak pengembang karena dinilai menghambat jalannya investasi sektor properti di daerah.

Pihak pengembang, PT Zam Zam Deal Properti, mengaku telah memenuhi seluruh tahapan administrasi dan persyaratan teknis yang diminta pemerintah daerah. Namun, izin yang sebelumnya disebut siap diterbitkan mendadak tertunda pada tahap akhir.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Owner PT Zam Zam Deal Properti, Deni, mengatakan pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, mereka telah menerima dokumen Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) pada April 2026.

“Semua persyaratan sudah kami lengkapi dan sebelumnya juga ada informasi bahwa PBG dapat diterbitkan pada pertengahan April. Tetapi ketika masuk tahap pencetakan, prosesnya dihentikan,” ujarnya.

Menurut Deni, alasan penundaan berkaitan dengan dugaan sebagian lahan proyek masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Padahal, berdasarkan hasil verifikasi awal, lahan tersebut dinyatakan tidak bermasalah.

Ia menilai perubahan kebijakan dan perbedaan data antarinstansi membuat pelaku usaha kesulitan memperoleh kepastian hukum dalam proses perizinan.

Sementara itu, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan membantah tudingan mempersulit proses penerbitan izin.

Petugas DPMPTSP, Afi, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar izin yang diterbitkan tidak bertentangan dengan regulasi pusat terkait LSD.

“Kami masih melakukan koordinasi dan menunggu hasil pembahasan bersama instansi teknis terkait untuk memastikan prosesnya sesuai aturan,” katanya, Rabu (6/5/2026).

Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Lamongan, Siti Yulkha. Ia menyebut dokumen teknis pengembang pada dasarnya telah memenuhi syarat, namun terdapat penyesuaian data peta LSD yang masih perlu disinkronkan.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini terus melakukan koordinasi lintas sektor guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha properti karena dinilai dapat memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Lamongan. Para pengembang berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait proses perizinan agar aktivitas investasi dan pembangunan perumahan dapat berjalan kondusif. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *