EUDR akan mewajibkan perusahaan yang mengimpor kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kayu, karet dan produk terkait untuk membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan dunia, atau akan dikenakan denda yang besar.
Sebelumnya, Indonesia mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memberlakukan prosedur administratif yang memberatkan terhadap petani kecil dan mengecualikan mereka dari rantai pasokan global. [Red]#VOA








