Indonesia Godok Peraturan Pemerintah untuk Fasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar Negeri

  • Whatsapp

Diaspora Indonesia yang juga pengusaha yang disegani di Amerika, Edward Wanandi menilai skema OCI akan membawa kemajuan besar untuk Indonesia.

“Saya rasa memang kemajuan (pembahasan soal dwi-kewarganegaraan) dalam sepuluh tahun terakhir ini sangat signifikan.. sementara ini kita harus dukung (OCI) dan harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Kemajuannya jauh lebih besar untuk tanah air kita.”

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sementara Gede Wiguna yang sedang menyelesaikan pendidikan strata dua di Washington DC mengatakan selama tidak menimbulkan persoalan pada masalah keamanan nasional, skema OCI ini merupakan angin segar.

“Segala kebijakan ada positif negatifnya, kita manfaatkan yang positif dan tekan yang negatif. Kalau soal dwi-kewarganegaraan, ini soal keamanan negara. Saya percayakan kepada pemerintah bagaimana mengatasinya.”

UU Kewarganegaraan Indonesia Tak Mengenal Kewarganegaraan Ganda

Berdasarkan UU No.12 Tahun 2012 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau dwi-kewarganegaraan. Pasal 21 ayat 3 menegaskan bahwa “dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.”

Kewarganegaraan diaspora atau anak dari WNI yang menetap di luar negeri, atau keturunan campuran, juga dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3; yang pada intinya dwi-kewarganegaraan hanya dapat dimiliki hingga usia 18 tahun atau sebelum anak tersebut menikah. Setelah itu mereka wajib memilih kewarganegaraannya.

Skema OCI yang sedang diselesaikan ini akan diatur lewat peraturan pemerintah sehingga tidak perlu mengubah undang-undang tersebut. [Red]#VOA