
Indonesia Godok Peraturan Pemerintah untuk Fasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar Negeri

Yasonna mengatakan rencana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat terbatas bersama presiden. Studi banding ke India dan revisi draft aturan sudah berkali-kali dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), yang telah ditunjuk menjadi koordinator utama. Skema baru ini diharapkan dapat mulai diperkenalkan selambat-lambatnya dalam dua bulan.
“Kita harapkan dalam satu bulan, atau paling lambat dalam dua bulan sudah dibuat PP-nya. Kalau merubah UU Kewarganegaraan, yang secara spesifik menyebut “single citizenship,” dan jika ingin merubahnya maka akan lama. (apakah PP cukup kuat?) PP cukup, tidak sampai mengganggu “single citizenship.” Yang penting itu khan esensinya yaitu teman-teman diaspora itu mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati tanah air seumur hidup mereka. (Ini akan dikejar sebelum pemerintahan Jokowi berakhir?) Iya, presiden sudah meminta kami menyelesaikan hal itu. Jadi sekarang lead-nya ada di Menkopolhukam, tapi saya sudah perintahkan Cahyo/Dirjen AHU, Dirjen PP, Dirjen Imigrasi, untuk speed up pembentukan PP-nya.”
Diaspora Indonesia di AS Sambut Baik Skema Baru
Michael Dompas yang sudah lebih dari 50 tahun tinggal dan bekerja di Amerika, menyambuat baik kabar ini. Michael mengatakan memiliki dwi-kewarganegaraan lebih pada soal perasaan.
“Ini langkah yang realistis, tanpa perlu berbelit-belit di parlemen dll. It’s a win-win lah. Untuk saya, benefitnya lebih dari segi perasaan… bagaimana yaaa.. maaf, saya jadi sangat emosional… Saya sudah di sini selama 50 tahun, saya selalu Indonesia, merasa Indonesia, lalu mengapa saya tidak bisa pulang. Indonesia selalu menjadi negara saya.”









