“Kami pasti akan menutup layanannya,” katanya, menunjuk pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Indonesia yang dapat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara jika seseorang menyebarkan konten pornografi.
Komentar Budi dalam sebuah wawancara muncul setelah platform media sosial tersebut baru-baru ini memperbarui kebijakannya untuk mengizinkan konten dewasa yang diproduksi atas dasar suka sama suka.
X, yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk, belum menanggapi surat peringatan dari Indonesia, kata Budi. Dia menambahkan bahwa pemerintah akan mengirimkan lebih banyak surat sebelum memutuskan kemungkinan penutupan.








