Imbauan Kapolres Ngawi Jelang Giat Parapatan Luhur Perguruan Pencak Silat di Madiun

  • Whatsapp

3. Bijak bermedia sosial, tidak menyebarkan konten provokatif, ujaran kebencian, serta informasi yang belum jelas kebenarannya.

4. Aktif menyebarkan konten positif berupa pesan damai, persatuan, dan semangat kebersamaan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

5. Melaporkan akun atau konten yang berisi provokasi, adu domba, serta ajakan kekerasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *