Hidup Bersama Enceng Gondok: Jeritan Petambak Bengawan Jeroh

  • Whatsapp

Camat Glagah, Sutikno, mengakui keluhan masyarakat. Ia berjanji akan membawa persoalan ini ke rapat koordinasi dengan BPBD dan dinas terkait. Sementara itu, Saikhu dari Dinas PU SDA Lamongan menyebut pihaknya telah menyiapkan empat unit perahu pencacah enceng gondok. “Kami berupaya membersihkan aliran air yang tersumbat. Jika pintu air di Sluis Kuro, Kalicorong, dan Wangen bisa dibuka, debit air akan lebih besar dan enceng gondok bisa teratasi,” ujarnya.

Masalah enceng gondok bukan sekadar teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan kewajiban pemerintah menjaga kelestarian sungai. Selain itu, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur pemeliharaan sungai, termasuk pengendalian gulma air.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Jika terjadi pembiaran hingga menimbulkan kerugian masyarakat, aparat dapat dikenai sanksi administratif. Sedangkan pihak yang sengaja membuang limbah memperparah pencemaran sungai bisa dijerat pidana lingkungan hidup sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *