-
Verifikasi Dokumen: Calon murid wajib menyerahkan fotokopi dan menunjukkan dokumen asli, seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD), Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan satuan pendidikan.
-
Kepatuhan Jadwal: Proses daftar ulang harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang tertera dalam petunjuk teknis sekolah masing-masing.
-
Mekanisme Pemenuhan Kuota: Apabila calon murid yang telah dinyatakan lolos tidak melakukan daftar ulang atau mengundurkan diri, maka posisi tersebut akan dikosongkan. Kuota yang tersisa kemudian akan diisi kembali melalui mekanisme pemenuhan kuota sekolah.
-
Pelaporan Sistem: Pihak satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk melaporkan calon murid yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat melalui sistem SPMB online, untuk memastikan transparansi data kuota.
-
Upaya Konfirmasi: Sekolah diwajibkan melakukan upaya kontak kepada calon murid yang belum melakukan daftar ulang hingga batas waktu berakhir, sebelum kuota tersebut dinyatakan tersedia untuk kandidat lain.
Pihak sekolah mengimbau kepada seluruh calon murid untuk segera menyelesaikan proses daftar ulang dan memantau kanal informasi resmi masing-masing sekolah guna menghindari kendala administrasi yang dapat berisiko pada status penerimaan. [Nat]








