SURABAYA | DN – Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur Tahap II 2026 telah resmi dirilis melalui laman resmi SPMB Jatim. Hasil ini mencakup peserta dari jalur afirmasi, mutasi orang tua/wali, serta prestasi hasil lomba.
Calon murid yang dinyatakan lolos merupakan mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta masuk dalam kuota daya tampung sekolah tujuan. Setelah dinyatakan diterima, langkah krusial berikutnya adalah melakukan proses daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Daftar ulang merupakan tahapan final untuk mengesahkan status calon murid sebagai siswa resmi di sekolah tujuan. Peserta diwajibkan mencetak bukti penerimaan dan menyiapkan dokumen asli serta fotokopi sebagai persyaratan verifikasi.
Prosedur dan Ketentuan Daftar Ulang
Berdasarkan ketentuan teknis, berikut adalah tata cara dan poin penting daftar ulang bagi calon murid baru:








