“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan. Jangan menolak pelaku usaha lokal secara sepihak, justru mereka harus dibina agar bisa memenuhi standar,” tambahnya.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan MBG. Dalam Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa program MBG wajib memprioritaskan produk dalam negeri dan melibatkan usaha mikro, kecil, koperasi, serta Kopdes Merah Putih.
Dengan langkah tegas ini, BGN berharap pelaksanaan MBG tetap berjalan transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat lokal. Mitra yang terbukti melanggar akan ditindak tanpa kompromi demi menjaga integritas program. [NH]








