Sidang Gugatan Berjalan Lambat
Besaran ganti rugi yang dapat dituntut keluarga 24 korban dihitung oleh akuntan publik di Indonesia dan Amerika.
“Kerugian itu disampaikan secara akutabel, riwayat ekonomi korban semasa hidup sampai dengan usia terjadinya kejadian ini, itu diprediksikan sampai umur 65 tahun, umur orang Indonesia. Jadi masing-masing korban akan berbeda,” ujarnya.
Hasil investigasi KNKT ketika itu menunjukkan terjadinya gangguan pada sistem mekanikal pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.
Dalam posisi pesawat mendaki, autothrottle (tuas otomatis) mestinya dapat menggerakan kedua thrust lever (tuas dorong) kanan dan kiri untuk mengurangi tenaga mesin. Namun ketika itu auto-throttle pada pesawat tidak bisa menggerakan thrust lever di sebelah kanan.
KNKT telah memeriksa tujuh komponen terkait autothrottle itu sehingga diyakini terjadi gangguan sistem mekanikal pada thrust lever di sebalah kanan, bukan pada sistem komputer.
Keluarga Berharap Memenangkan Gugatan








