Hadiri Sidang Pengadilan, Keluarga Korban Sriwijaya Air Terbang ke AS

  • Whatsapp
ILUSTRASI - Pesawat Sriwijaya Air Boeing 737-300, model serupa dengan Boeing 737-500 penerbangan SJY182. (Adek BERRY / AFP)

Sidang Gugatan Berjalan Lambat

Besaran ganti rugi yang dapat dituntut keluarga 24 korban dihitung oleh akuntan publik di Indonesia dan Amerika.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kerugian itu disampaikan secara akutabel, riwayat ekonomi korban semasa hidup sampai dengan usia terjadinya kejadian ini, itu diprediksikan sampai umur 65 tahun, umur orang Indonesia. Jadi masing-masing korban akan berbeda,” ujarnya.

Dia mengakui kasus penuntutan atas tanggung jawab produk Boeing yang telah diajukan sejak tahun 2021 berjalan lambat karena keterlambatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam menyimpulkan ada cacat dalam pesawat Boeing Sriwjaya Air SJ 182 yang mengalami kecelakaan.

Hasil investigasi KNKT ketika itu menunjukkan terjadinya gangguan pada sistem mekanikal pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.

Dalam posisi pesawat mendaki, autothrottle (tuas otomatis) mestinya dapat menggerakan kedua thrust lever (tuas dorong) kanan dan kiri untuk mengurangi tenaga mesin. Namun ketika itu auto-throttle pada pesawat tidak bisa menggerakan thrust lever di sebelah kanan.

KNKT telah memeriksa tujuh komponen terkait autothrottle itu sehingga diyakini terjadi gangguan sistem mekanikal pada thrust lever di sebalah kanan, bukan pada sistem komputer.

Kegagalan thrust lever di sebelah kanan, membuat thrust lever kiri semakin mundur dan membuat tenaga mesin saat pesawat mencapai ketinggian 11.000 kaki semakin berkurang. Perbedaan thrust lever kanan dan kiri ini disebut asimetris.

Keluarga Berharap Memenangkan Gugatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *