Prawitra juga menjelaskan, secara konstitusional, Polri sudah diatur untuk berada di bawah Presiden, yang memberikan independensi dan kontrol langsung dari kepala negara tanpa intervensi kementerian.
Jika berada di bawah kementerian, menurutnya, Polri akan lebih terstruktur namun pertaruhannya adalah independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi.
“Mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi, prinsip pemisahan kekuasaan dan independensi lembaga penegak hukum, oleh karena itu saya berpendapat bahwa Polri lebih tepat untuk tetap berada di bawah Presiden sebagai lembaga negara yang mandiri,” tegasnya. [*Red]








