Gercep, Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curas di Minimarket

  • Whatsapp

Iptu Fathur melanjutkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa modus operandinya adalah mendatangi toko swalayan yang buka 24 jam. Kemudian, pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan swalayan dan memaksa untuk menunjukkan brankas berisi uang. Akibatnya, toko swalayan di Jalan Raung mengalami kerugian sebesar Rp 43.732.400.

Sebelum melaksanakan kejahatan di swalayan Jalan Raung, keduanya juga melakukan aksinya yang sama pada pukul 03.00 WIB di salah satu swalayan di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang dan pistol diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut,” jelas Kasatreskrim

Mantan Kapolsek Kunjang itu menyebut, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari termasuk membayar angsuran. Selain itu, pelaku inisial WAI merupakan residivis sama yang mana telah melakukan kejahatan sama tahun 2019 lalu dan diproses di wilayah Kabupaten Kediri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *