“regulasi pendataan pengajuan yakni pengajuan tahun terdahulu dan di laksanakan tahun berikutnya.maka penyaluran bantuan adalah sudah di bentuk kelompok masing masing.para kelompok permakanan dan lainnya langsung di SK kan langsung oleh Kemensos” ujarnya.
Dana bantuan tidak mampir ke Dinas sosial karena sudah ada tim yang terbentuk dan mereka yang menyalurkan bantuan langsung bantuan dari Kemensos,” ungkapnya. [ZN]








