Gerak Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor DN_1Oktober 24, 2024 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,219 Pos terkaitBojonegoro Mengharu Biru! Ribuan Calon Haji Dilepas Menuju Tanah Suci dengan Doa dan Air MataSabuk Kamtibmas Menggema di Ngawi: Kapolres Prayoga Pimpin Ribuan Pasukan Jaga KedamaianRetribusi Sampah Naik, Pemdes Kebaron Tantang Warga Hadapi Era Kebersihan ModernMarsinah Jadi Ruh Perjuangan, Sarbumusi Lamongan Teguhkan Solidaritas Buruh di Malam Refleksi May DayJembatan Garuda Dibangun Kilat: TNI dan Rakyat Bersatu, Anchor Block Beton Jadi PenentuDari Rumput ke Rupiah: Kominfo Sidoarjo Genjot Branding Lapangan Bola Jadi Magnet Wisata