Gerak Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor DN_1Oktober 24, 2024 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,253 Pos terkaitMimik Idayana dan Sriatun Subandi Turun Langsung Bagikan Bantuan Pangan untuk Warga SidoarjoPolres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi,1 orang Kedapatan Bawa SajamAksi Sosial Polda Jatim Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Gelar, Donor Darah Untuk KemanusiaanPolda Jatim Gelar Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2026, Semangat Sportivitas Sambut Hari Bhayangkara ke 80Tuai Pujian, Aksi Humanis Polsek Geneng Bantu Lansia yang Antri Terima PKH Plus di NgawiPolrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional