“Alhamdulillah sekitar Tiga jam kemudian pelaku berhasil diamankan,” jelasnya saat konferensi Pers di Mapolres Bondowoso.
Wakapolres Bondowoso menghimbau kepada seluruh pengendara utamanya perempuan, berhati-hati saat berkendara di jalanan sepi.
Jika mengalami atau mengetahui adanya kejahatan ingat ciri-ciri pelaku dan kendaraannya.
“Ingat ciri nya, laporkan kepada petugas kepolisian, kami akan tindak segala bentuk tindak kejahatan utamanya yang mengangkut perempuan dan anak,” pungkasnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku begal payudara tersebut disangkakan pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 penjara. [*/Yud]








