Gerak Cepat Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di SGB DN_1Januari 21, 2025 Dari perbuatan F, Polisi menerapkan pasal tentang penganiayaan. “Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara, ” pungkas AKBP Hendro.[Red/Yud] Halaman: 1 2 3 Post Views: 42,185 Pos terkaitPolres Blitar dan Tim Gabungan Intensifkan Patroli Pemantauan, Antisipasi Karhutla Gunung ButakUlama Jadi Kompas, Polri Jaga Rasa Aman: Kapolri Teguhkan Kolaborasi untuk Bangun NegeriSosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Perkuat Edukasi Informasi PublikPolres Lamongan Usut Misteri Kerangka Manusia di Lahan Bekas Kebakaran Hutan TenggerejoAksi Cepat Tanggap 110 Polres Ngawi: Penumpang Mabuk di Terminal Berhasil DidamaikanCegah Salah Guna Teknologi, Polres Ngawi Pacu Literasi AI di Kalangan Pelajar SMK