Gerak Cepat Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di SGB DN_1Januari 21, 2025 Dari perbuatan F, Polisi menerapkan pasal tentang penganiayaan. “Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara, ” pungkas AKBP Hendro.[Red/Yud] Halaman: 1 2 3 Post Views: 42,110 Pos terkaitOtoda ke-30, Lamongan Gaspol Sinergi Pusat-Daerah & Raih Penghargaan NasionalRekrutmen Raksasa: 35.476 Manajer Koperasi Merah Putih Siap Dongkrak Ekonomi Desa & NelayanPengamanan Maksimal! Pemberangkatan Haji Ngawi Berjalan Mulus Tanpa HambatanMomentum Tiga Dekade Otonomi, Takalar Gelar Upacara Akbar Penuh KekhidmatanPengamanan Ketat Polisi, Pengajian Akbar Jogorogo Berjalan Aman dan KondusifPolres Kediri Kawal 1.288 Calon Warga PSHT Jalani Uji Kelayakan