Gerak Cepat Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di SGB

  • Whatsapp

Dari perbuatan F, Polisi menerapkan pasal tentang penganiayaan.

“Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara, ” pungkas AKBP Hendro.[Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *