Gerak Cepat Polda Jatim Berhasil Mengamankan Tersangka Jambret Sadis yang Viral di Medsos

  • Whatsapp

Atas perbuatanya, para tersangka terancam pasal 365 Subsider 363, dengan ancaman hukuman 12 Tahun.

Pada kesempatan yang sama, hadir pula korban jambret yaitu Sumaiyah (73) tahun, didampingi anaknya Sukendah yang juga sebagai kepala desa Driyorejo, Gresik.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sukendah mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jatim beserta jajaran Tim Jatanras Polda Jatim yang telah berhasil menangkap para pelaku yang tega menjambret ibu kandungnya di halaman rumahnya.

“Semoga tersangka dihukum yang seberat-beratnya, karena mohon maaf ini korbannya sudah lansia ibu saya,” ucapnya.

“Saya benar-benar terharu, apalagi ini menyangkut orang tua saya, kebetulan saya juga selaku kepala desa, pasti saya gembor-gemborkan, saya sosialisasikan, biar pelaku-pelaku yang kayak begitu bisa jera, bahwasannya kepolisian ini tidak tinggal diam, kalo ada laporan pasti ditangani dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. [Rev/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *