Gencarkan KRYD, Polres Ngawi Amankan 39 Kendaraan Roda Dua yang Konvoi Ganggu Kamtibmas

  • Whatsapp

Ia menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil motor yang telah diamankan diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan serta memastikan motor telah dilengkapi sesuai dengan standar pabrik.

“Bagi kendaraan yang akan diambil pemiliknya terlebih dahulu agar dilengkapi baik kelengkapan fisik maupun surat-suratnya,” tutup Kapolres Ngawi

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau kepada masyarakat khususnya kalangan remaja untuk tidak melakukan kegiatan konvoi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Orang tua juga diharapkan untuk turut mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *